JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi telah merilis tema dan logo untuk HUT ke-78 Kemerdekaan RI pada Senin (12/6/2023) lalu. Tahun ini tema yang diusung untuk HUT ke-78 RI adalah "Terus Melaju untuk Indonesia Maju".
Logo HUT ke-78 Kemerdekaan RI menampilkan perpaduan angka tujuh berwarna merah solid yang menyatu dengan angka delapan yang terbentuk dari lima garis berwarna merah.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyatakan, logo tersebut merupakan rancangan dari Katarina Monika yang akhirnya dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini adalah logo yang dipilih oleh Bapak Presiden," kata Heru, dikutip dari setkab.go.id.
Logo HUT ke-78 RI menampilkan kesatuan yang mencerminkan rasa tegas, stabil, lugas, dan kesatuan. Selain itu, logo ini juga memiliki makna untuk terus meneruskan pertumbuhan secara kolektif, mendorong seluruh elemen bangsa untuk memiliki sifat tanggung jawab bersama, serta bergerak secara harmoni menuju Indonesia Maju.
Untuk mendapatkan logo HUT ke-78 RI, Anda dapat mengunduhnya melalui link berikut:
1. Logo HUT ke-78 RI format JPEG >>> klik di sini
2. Logo HUT ke-78 RI format PDF >>> klik di sini
3. Logo HUT ke-78 RI format PNG >>> klik di sini
4. Logo HUT ke-78 RI Vektor >>> klik di sini
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Logo Resmi HUT Ke-78 RI, Disarankan Tak Pakai Foto Presiden
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, berikut adalah rinciannya:
1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023.
Penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing.
3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023.
4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
5. Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan.
Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
6. Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor- kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Baca Juga: Jokowi Bakal Undang Putri Ariani Nyanyi di Peringatan HUT ke-78 RI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.