"Boleh dikatakan ini adalah obstruction of justice. Tapi dalam pasal dalam UU TPPO (Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang), ada itu di sana. Untuk menghalangi penyidikan secara langsung atau tidak. Itu ancamannya sangat berat," jelasnya, dikutip Tribunnews.com.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi mengekspos kasus perdagangan ginjal internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kini, polisi telah membekuk dan menahan 12 tersangka kasus penjualan ginjal internasional tersebut.
"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).
Kedua belas tersangka itu, kata Karyoto, merupakan anggota sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal internasional tersebut.
"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.
Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.
Baca Juga: Oknum Polisi Pangkat Aipda Terlibat Kasus Jual Beli Ginjal, Ini Perannya
Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D, dan satu pegawai imigrasi berinisial AH alias A.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara untuk anggota Polri, dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.