JAKARTA, KOMPAS.TV - Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora, menanggapi soal restitusi yang diajukannya kepada pelaku penganiayaan anaknya yang kini jadi terdakwa, Mario Dandy Satriyo.
Jonathan mengatakan, seandainya pelaku utama penganiayaan anaknya, Mario Dandy, tidak bisa membayar restitusi, ia meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menambahkan hukuman tambahan.
Adapun hukuman tambahannya yaitu berupa kurungan penjara dengan jangka waktu tertentu. Hal itu merupakan sebagai bentuk pengganti dari restitusi.
Baca Juga: Pengacara David Nilai Ahli Hukum Pidana yang Dihadirkan JPU Tak Punya Kapabilitas Bahas Restitusi
"Kalau kami, ikut aturan yang berlaku saja. Restitusi itu salah satu dari penegakan hukum. Jadi, dari keluarga simpel saja, kalau dia enggak mau bayar, ya ganti kurungan saja," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Oleh karena itu, Jonathan tidak terlalu memusingkan soal sanggup atau tidaknya Mario Dandy dalam membayarkan restitusi yang diajukannya itu.
Menurutnya, kalau memang pihak Mario merasa nilai restitusi yang diajukannya tidak wajar alias terlalu tinggi, penambahan masa tahanan bisa menjadi solusi terbaik.
"Harapan kami ketika nilai (restitusi) terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan tidak masalah," ujar Jonathan.
Sebelumnya diberitakan Kompas TV, terdakwa Mario Dandy terancam mendapat hukuman tambahan dalam kasus dugaan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Baca Juga: Ahli Sebut Restitusi Mario untuk David yang Capai Rp120 Miliar Tak Bisa Dibebankan ke Rafael Alun
Hukuman tambahan itu bisa dijatuhkan kepada Mario Dandy jika tidak bisa membayar restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban.
"Restitusi dalam hukum kita, jika tidak dibayar itu diganti dengan kurungan (penjara),” kata ahli pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Selain diganti dengan hukuman pidana, kata Sofian, restitusi itu juga bisa diganti dengan cara perampasan aset milik terdakwa.
"Dalam beberapa kasus, kasus Heri Irawan yang di Jawa Barat itu, misalnya. Jaksa menyatakan jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan dirampas, kemudian dilelang dan biayanya itu dibayarkan untuk korban sebagaimana yang diputuskan pengadilan," tutur Sofian.
Adapun LPSK telah mengajukan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada terdakwa penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dan anak AG (15).
Baca Juga: Pengacara David Nilai Ahli Hukum Pidana yang Dihadirkan JPU Tak Punya Kapabilitas Bahas Restitusi
Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK, Abdanev Jova mengatakan, restitusi itu diajukan setelah ayah David, Jonathan Latumahina, mengajukan surat permohonan restitusi kepada LPSK pada 17 Maret 2023.
Menurut Abdanev, restitusi yang diajukan oleh Jonathan Latumahina jauh lebih sedikit dari perhitungan LPSK yakni hanya sekitar Rp 50 miliar.
"Yang dimohonkan itu jumlahnya Rp 50 miliar sekian. Permohonannya (berisi) identitas, kronologi, kemudian beberapa bukti," kata Abdanev saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Namun, berdasarkan penghitungan LPSK, Abdanev mengungkapkan, biaya restitusi yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 120 miliar lebih.
"Dan dari permohonan itu, total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," tutur Abdanev.
Baca Juga: Paman David Ozora Mengaku Lihat Mario Dandy Santai Main HP di Kantor Polisi usai Aniaya Keponakannya
Ia memaparkan, LPSK menghitung biaya restitusi berdasarkan tiga komponen di antaranya ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, perawatan ganti atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.