JAKARTA, KOMPAS.TV - Rustam Hatala, paman David Ozora, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiyaan berat terhadap keponakannya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (18/7/2023).
Dalam kesaksiannya di persidangan, Rustam mengatakan melihat terdakwa Mario Dandy Satriyo bermain telepon seluler atau ponsel saat diamankan di Polsek Pesanggrahan.
Rustam menduga Mario Dandy sering melakukan kejahatan karena sangat santai saat berada di kantor polisi usai melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga: [FULL] Debat Pengacara Mario Dandy dengan Ahli Pidana soal Penganiayaan Berencana
"Saya masuk jam 14.00 WIB, baru mulai di-BAP (berita acara pemeriksaan) jam 17.00 WIB,” kata Rustam bersaksi secara virtual melalui aplikasi Zoom.
“Di situ pada saat masuk, memang saya agak sedikit penasaran dengan pelaku, kok bisa main handphone di dalam, santai, sepertinya dia sering melakukan kejahatan."
Selain melihat Mario Dandy, Rustam menambahkan, dirinya juga melihat terdakwa Shane Lukas di Polsek Pesanggrahan.
Kepada Rustam, Shane Lukas mengaku sebagai teman keponakannya David. Hal itu dikatakan Shane saat keduanya berjumpa di luar ruang pemeriksaan.
"Awal saya ketemu Shane di luar, dia mengaku teman David," ucap Rustam.
Namun demikian, Rustam menuturkan tidak bertemu dengan orang tua kedua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Penjara Tambahan jika Tak Bayar Restitusi ke David Ozora
Adapun terdakwa Mario Dandy diketahui merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo yang kini juga terjerat kasus hukum.
Seperti diketahui, Mario Dandy menganiaya David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar informasi dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut kekasihnya saat itu yakni AG, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Setelah mengetahui itu, Mario kemudian menceritakannya kepada temannya, Shane Lukas. Shane lantas memprovokasi Mario hingga membuatnya emosi dan menganiaya David sampai koma.
Saat penganiayaan berlangsung, Shane Lukas dan anak AG berada di tempat kejadian perkara atau TKP. Bahkan, Shane sempat merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.
Saat ini, Mario dan Shane sudah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ahli Sebut Restitusi Mario untuk David yang Capai Rp120 Miliar Tak Bisa Dibebankan ke Rafael Alun
Sementara AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.