JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan bedah kasus atas putusan pengadilan tentang tanah negara di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (18/7/2023).
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan bedah kasus atas putusan pengadilan mengenai tanah negara di Tanjug Morawa, Sumatera Utara, seluas 464 hektare, itu miliknya, aslinya itu milik PTPN II,” kata Mahfud.
Namun, kata Mahfud, dalam gugatan perdata di pengadilan, pihak PTPN kalah oleh para penggugat yang berjumlah 234 orang.
“Kita baru tahu tahun 2019, sesudah para penggugat berjumlah 234 orang itu minta eksekusi.”
“Ketika dia minta ekseskusi barulah kita tanya ke BPN, bahwa tanah itu sejak dulu milik PTPN dan belum pernah ada perubahan, kok tiba-tiba menang di pengadilan,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, pemerintah menolak eksekusi, karena ditemukan indikasi tindak pidana dalam proses kepemilikan lahan.
Indikasi adanya tindak pidana tersebut, lanjut dia, diduga kuat menggunakan surat keterangan palsu, termasuk ditemukannya sejumlah kejanggalan.
Baca Juga: Eksekusi Lahan PTPN 2 di Desa Sampali Deli Serdang Kembali Ricuh
“Itu surat keterangan kepemilikannya atau pelimpahan dan pemilikan lahannya itu dibuat tahun 1973.”
“Di situ ada keanehan. Satu, tanda tangan yang atas nama gubernur itu tidak identik. Satu miring ke kiri, satu lagi miring ke kanan,” tamba Mahfud.
Kedua, kata dia, ada ejaan yang aneh, yakni penulisan ‘Tanjung Morawa’ dalam surat tersebut, yang menggunakan ejaan baru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.