Kepada Petrus, Jaksa meminta agar bersedia membujuk Lukas Enembe supaya mau dibawa ke RSPAD Gatot Soebrtoto karena kondisi kesehatannya menurun.
"Jadi saya diminta datang untuk membujuk Pak Lukas untuk mau dibawa ke RSPAD. Saya dapat kabar, Bapak Lukas sudah bersedia dibawa ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya yang sudah drop, tapi ditunggu hingga pukul 19.00 WIB, tidak kunjung dibawa," kata Petrus.
"Baru mau dibawa pada pukul 21.00 WIB, di mana Pak Lukas sudah tidur dan besoknya, KPK baru mau bawa Pak Lukas ke RSPAD, tapi Pak Lukas sudah kadung kesal, jadi tidak mau dibawa ke RSPAD.”
Petrus menuturkan bahwa jaksa KPK kesulitan membawa Lukas Enembe untuk diperiksa ke rumah sakit. Karena itu, mereka menghubungi tim hukum Lukas Enembe agar dapat membujuk kliennya.
"Kondisinya sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan, karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih, Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Seperti kesakitan tenggorokannya dan saya lihat kakinya mulai bengkak lagi," kata Petrus.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Alasan Gabung ke Pemerintahan Jokowi: Hatinya Sama dengan Saya, Beliau Patriot
Selain itu, Petrus juga menerima informasi bahwa Lukas Enembe juga sudah buang air besar dan kecil di atas tempat tidurnya.
Atas kondisi tersebut, Petrus dan adik Lukas Enembe, Elius Enembe, datang untuk membujuknya berobat ke RSPAD.
Lukas Enembe akhirnya dibawa ke RSPAD pada Minggu malam sekitar pukul 20.43 dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Baca Juga: Setelah Dibantarkan Selama 2 Pekan, Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.