Kompas TV nasional politik

Anas Urbaningrum Sebut Tak Ada Bakal Capres di Pilpres 2024 yang Dijegal Secara Tak Wajar

Kompas.tv - 16 Juli 2023, 08:15 WIB
anas-urbaningrum-sebut-tak-ada-bakal-capres-di-pilpres-2024-yang-dijegal-secara-tak-wajar
Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato politik dalam acara bertajuk Mahkota Hukum adalah Keadilan di Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) 2023-2028 Anas Urbaningrum menyebut, saat ini tak ada bakal calon presiden (bacapres) yang dijegal secara tidak wajar di luar jalur politik.

“Sejauh yang saya amati bertahun-tahun dari Bandung, dan tiga bulan dari Jakarta ... menurut saya tidak ada satupun Capres atau bacapres yang dijegal, menurut saya,” kata Anas, Sabtu (15/7/2023)

“Artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada,” lanjutnya.

Ia menambahkan, semua proses pembentukan koalisi politik saat ini belum jadi, 

"Belum ada yang koalisinya jadi kan, yang betul-betul jadi," ucapnya.

Menurutnya, sekarang sejumlah partai politik masih melakukan konsolidasi koalisi. Oleh karena itu belum ada bacapres yang dijegal secara tak wajar di luar jalur politik.

“Kalau terjegal karena tidak mampu melahirkan koalisi yang cukup, ya kan bukan penjegalan namanya,” ujarnya.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus mantan koruptor proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012 itu kemarin, Sabtu (16/7/2023) menyampaikan pidato di depan Monumen Nasional (Monas) Jakarta sebagai Ketua Umum PKN.

Baca Juga: Anas Urbaningrum di Monas, Dulu Janji Digantung di Sana Kini Pidato Politik

Salah satu poin dalam pidato Anas yang mencolok, ia menyebut dirinya didzalimi hukum atau menjadi korban persekusi.

Ia pun menyindir pihak-pihak yang menurutnya pernah melakukan kedzaliman hukum.

"Bagi yang pernah melakukan kedzaliman hukum, tolong itu dihentikan, jangan diulangi lagi,"

"Boleh terjadi pada Anas, tapi tidak boleh terjadi pada anak-anak bangsa yang lain," imbuhnya.

Ia menyebut, persekusi yang dialaminya perlu menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia di masa depan.

"Saya ulangi, boleh kedzaliman hukum itu terjadi kepada Anas. Boleh persekusi hukum itu terjadi pada Anas, karena memang sudah terjadi, tetapi harus ada hikmah, ada pelajaran, ada hikmah yang dipetik oleh bangsa ini bahwa tidak boleh terjadi lagi kepada anak bangsa Indonesia mana pun lagi," ujarnya.

Ia menegaskan, apapun latar belakangnya, semua warga negara Indonesia itu setara.

"Tidak ada yang lebih tinggi, tidak ada yang lebih rendah. Semua warga bangsa berdiri tegak yang sama, posisinya setara, posisinya egaliter," ucapnya.

Baca Juga: Bicara soal Arah Koalisi PKN, Anas Urbaningrum: Yang Pasti Tidak Ditentukan oleh Mimpi

Sebagai informasi, Anas baru saja dinyatakan bebas murni pada 10 Juli 2023 usai divonis pidana 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014 untuk kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013 silam. Anas diduga menerima sejumlah uang dari proyek Hambalang yang kini terbengkalai.

Anas sempat mengajukan kasasi atas putusan tersebut dan menyatakan keberatan lantaran tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang TPPU harus dibuktikan dahulu. 

Alih alih diperingan, Mahkamah Agung (MA) lewat hakim Artidjo Alkostar justru memperberat hukumannya, karena merujuk pada ketentuan Pasal 69 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Majelis hakim malah melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan pada 8 Juni 2015.

Namun pada 2020 silam lewat Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Anas  dan mengurangi masa hukuman  dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.

Baca Juga: Pukat UGM Sebut Politik Transaksional Penyebab Kepala Daerah Korupsi dan Ditangkap KPK


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x