"Pesantren Al-Zaytun kita jaga, kita bina agar terus berkembang karena sebagai pondok pesantren dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan," kata Mahfud.
Mahfud juga menyebut, lulusan dari pesantren atau sekolah Al-Zaytun tidak terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
"Sebagai pondok pesantren dan sekolah-sekolah tidak ada indikasi dia mencetak lulusan yang melanggar hukum, semuanya baik-baik saja," imbuhnya.
Baca Juga: Kejagung Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
Menurutnya, hanya pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, yang bermasalah dengan hukum. Oleh karena itu, penegakan hukum atas dugaan pidana yang menjeratnya terus diproses.
"Tetapi pengelolanya yang bernama Panji Gumilang ada beberapa masalah hukum yang diindikasikan itu kita proses, Panji Gumilangnya bukan pondok pesantrennya (melanggar hukum)," ujar profesor Ilmu Hukum itu.
Mahfud juga tak menyarankan pembubaran pondok pesantren di Indonesia. Sebaliknya, sekolah atau ponpes yang terindikasi bermasalah itu dibina.
Secara konkret pembinaan yang akan dilakukan pemerintah terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun yakni penyesuaian kurikulum oleh Kementerian Agama.
"Pondok Pesantren Al-Zaytun, seluruh sekolah, dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan dibina oleh pemerintah (melalui) Kementerian Agama," jelas Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
(Laporan: Michael Aryawan)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.