Baca Juga: Viral Jemaah Haji asal Makassar Pakai Perhiasan Emas dari Arab Saudi, Ini Ketentuan dari Bea Cukai
"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung," ujar Ali Fikri.
Lebih lanjut Ali menjelaskan penyidik menemukan salah satu dugaan gratifikasi yang diterima Adhi yakni berasal dari penyelundupan rokok tanpa cukai alias ilegal.
Temuan KPK Adhi mendapat setoran dari PT FI yang berkantor di Kota Batam. Uang setoran terkait penyelundupan rokok ilegal itu tidak langsung diterim Adhi, melainkan melalui perantara pihak lain.
Saat ini, sambung Ali, penyidik masih mendalami rekening pihak lain yang diduga sebagai tempat penampungan uang setoran kepara Adhi.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Keluarga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam
Adapun KPK sebelumnya menyebut terdapat dugaan aliran dana puluhan miliar yang langsung ditransfer ke rekening Adhi Pramono dari Batam.
Adhi Pramono diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Kementerian Keuangan maupun jabatannya di Bea Cukai untuk menjadi broker perusahaan ekspor impor.
Kemudian dari proses proses ekspor impor itu Adhi diduga menerima sejumlah uang.
"Ini satu di antaranya kan rokok ilegal, untuk yang lain masih banyak. Sehingga, nanti kami akan kembangkan lagi," ujar Ali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.