Kompas TV nasional hukum

Kasus BTS Kominfo, Kejagung Kejar Sosok S yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail

Kompas.tv - 14 Juli 2023, 11:23 WIB
kasus-bts-kominfo-kejagung-kejar-sosok-s-yang-kembalikan-uang-rp27-miliar-ke-maqdir-ismail
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo, meskipun perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kejagung masih melakukan pengusutan terkait adanya uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp27 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Uang itu pun sudah dikembalikan Miqdar Ismail, salah satu terdakwa dugaan korupsi menara BTS 4 G ke Kejagung, Kamis (13/7/2023).

Bahkan, untuk mendalami asal usul uang miliaran rupiah itu, Kejagung langsung memeriksa Maqdir yang merupakan pengacara terdakwa Irwan Hermawan pada hari yang sama.

Baca Juga: Kata Menpora soal Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo

Setelah tiga jam menjalani pemeriksaan, Maqdir Ismail mengungkapkan sebenarnya bukan hanya Rp27 miliar saja uang yang diserahkannya kepada Kejaksaan Agung.

Maqdir mengaku telah dua kali menyerahkan uang kepada pihak Kejagung terkait perkara yang menjerat kliennya.

"Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp 119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar ditambah Rp 27 miliar ini," kata Maqdir Ismail.

Maqdir Ismail berharap, seluruh uang yang telah diserahkan kepada Kejagung dapat berdampak terhadap proses hukum yang tengah menjerat kliennya. 


"Kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan," ucap Maqdir.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, membenarkan pihaknya telah menerima uang tunai berupa 1,8 juta dollar AS dari pengacara terdakwa Irwan Hermawan itu.

Baca Juga: Penampakan Uang Rp27 Miliar Dibawa Maqdir ke Kejagung soal Kasus BTS Kominfo, Dibopong 2 Orang

"Benar, pada hari ini kami telah menerima penyerahan uang sebesar 1,8 dollar AS atau setara Rp27 miliar," ujar Kuntadi.

Selanjutnya, Kuntadi mengatakan, tim penyidik Jampidsus Kejagung akan mendalami asal-usul uang puluhan miliar tersebut.

Kepada penyidik Kejagung, kata Kuntadi, Maqdir Ismail mengaku tidak mengetahui sosok yang datang ke kantornya untuk menyerahkan uang puluhan miliar itu.

Kuntadi mengatakan, tim penyidik Jampidsus pun langsung bergerak ke kantor Maqdir melakukan penggeledahan untuk menelusuri lebih jauh siapa pihak yang menyerahkan uang tersebut.

"Dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal-usulnya, terkait dengan uang tersebut maka yang bersangkutan kami periksa, hasilnya antara lain bahwa katanya (Maqdir Ismail) tidak tahu siapa yang menyerahkan," kata Kuntadi.

Menurut keterangan Maqdir, Kuntadi berujar bahwa orang yang menyerahkan uang Rp27 miliar itu berinisial S. 

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Alasannya

"(Menurut Maqdir Ismail) inisialnya S tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya, sampai hari ini kami tidak tahu,” ujar Kuntadi. 

“Oleh karenanya, pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan.”

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x