JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo, meskipun perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kejagung masih melakukan pengusutan terkait adanya uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp27 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Uang itu pun sudah dikembalikan Miqdar Ismail, salah satu terdakwa dugaan korupsi menara BTS 4 G ke Kejagung, Kamis (13/7/2023).
Bahkan, untuk mendalami asal usul uang miliaran rupiah itu, Kejagung langsung memeriksa Maqdir yang merupakan pengacara terdakwa Irwan Hermawan pada hari yang sama.
Baca Juga: Kata Menpora soal Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo
Setelah tiga jam menjalani pemeriksaan, Maqdir Ismail mengungkapkan sebenarnya bukan hanya Rp27 miliar saja uang yang diserahkannya kepada Kejaksaan Agung.
Maqdir mengaku telah dua kali menyerahkan uang kepada pihak Kejagung terkait perkara yang menjerat kliennya.
"Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp 119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar ditambah Rp 27 miliar ini," kata Maqdir Ismail.
Maqdir Ismail berharap, seluruh uang yang telah diserahkan kepada Kejagung dapat berdampak terhadap proses hukum yang tengah menjerat kliennya.
"Kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan," ucap Maqdir.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, membenarkan pihaknya telah menerima uang tunai berupa 1,8 juta dollar AS dari pengacara terdakwa Irwan Hermawan itu.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.