JAKARTA, KOMPAS.TV - Pungutan liar atau pungli yang terjadi di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK ternyata mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Demikian hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait pengembangan kasus pungli di lembaga anti rasuah tersebut.
Nurul mengatakan, besaran pungli yang terjadi di rutan KPK nilainya berbeda-beda. Narapidana yang ditahan diminta untuk menyetorkan uang dengan nilai berkisar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulannya.
Baca Juga: KPK Tegaskan Tak akan Toleransi Pegawai yang Pungli hingga Korupsi: Kami akan Lihat Permainan Mereka
"Beda-beda. Ada bulanan kan. Sekitar Rp2 juta sampai puluhan juta per bulan," kata Nurul Ghufron, kepada awak media saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Ghufron membeberkan para napi korupsi tersebut rela membayar sejumlah uang kepada petugas untuk mendapatkan sejumlah akses.
“Itu punglinya biasanya berkaitan dengan akses untuk memegang HP (handphone), akses untuk mendapatkan makanan dan minuman tambahan dari keluarga, akses mendapatkan keringanan untuk tidak melakukan kerja-kerja bersih kloset,” ucap Ghufron, dilansir dari laporan tim jurnalis KompasTV.
Lebih lanjut, Nurul menjelaskan, alur transaksi pungli yang terjadi di rutan lembaga antikorupsi itu. Menurutnya, napi diminta untuk menyetorkan uang dengan cara mentransfer ke rekening di luar KPK.
Setelah itu, kata Nurul, uang yang sudah ditransfer tersebut kemudian akan ditransfer lagi ke rekening lainnya, hingga akhirnya diterima oleh oknum pegawai KPK tersebut.
Baca Juga: KPK Copot Puluhan Pegawai Rutan usai Praktik Pungli Terungkap: Kami Ingin Bersih-Bersih
"Jadi, nyetor mereka (napi) melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari luar itu keluar lagi, keluar lagi, baru masuk ke pegawai KPK. Jadi layer-nya ada tiga," ucap Ghufron.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan adanya pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
Karena itu, Dewas meminta kepada pimpinan lembaga antirasuah itu untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan di rutan KPK.
Baca Juga: Dewas Sebut Kasus Pungli di KPK Diduga Sudah Lama Terjadi
Adapun bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
KPK kemudian memutuskan melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan telah menonaktifkan puluhan pegawai yang bertugas di Rutan KPK tersebut.
"Sudah kita non-job-kan, puluhan kok," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Alexander memastikan lembaga antirasuah akan bersih-bersih setelah mencuatnya kasus pungutan liar tersebut ke publik.
"Pokoknya kita ingin bersih-bersih. Intinya itu kita ingin bersih," ujar Alex.
Baca Juga: Soal Kasus Pungli di Rutan KPK, Wapres Minta Diusut Tuntas: Dimana pun Ada Korupsi Terus Diberantas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.