JAKARTA, KOMPAS.TV - Pungutan liar atau pungli yang terjadi di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK ternyata mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Demikian hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait pengembangan kasus pungli di lembaga anti rasuah tersebut.
Nurul mengatakan, besaran pungli yang terjadi di rutan KPK nilainya berbeda-beda. Narapidana yang ditahan diminta untuk menyetorkan uang dengan nilai berkisar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulannya.
Baca Juga: KPK Tegaskan Tak akan Toleransi Pegawai yang Pungli hingga Korupsi: Kami akan Lihat Permainan Mereka
"Beda-beda. Ada bulanan kan. Sekitar Rp2 juta sampai puluhan juta per bulan," kata Nurul Ghufron, kepada awak media saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Ghufron membeberkan para napi korupsi tersebut rela membayar sejumlah uang kepada petugas untuk mendapatkan sejumlah akses.
“Itu punglinya biasanya berkaitan dengan akses untuk memegang HP (handphone), akses untuk mendapatkan makanan dan minuman tambahan dari keluarga, akses mendapatkan keringanan untuk tidak melakukan kerja-kerja bersih kloset,” ucap Ghufron, dilansir dari laporan tim jurnalis KompasTV.
Lebih lanjut, Nurul menjelaskan, alur transaksi pungli yang terjadi di rutan lembaga antikorupsi itu. Menurutnya, napi diminta untuk menyetorkan uang dengan cara mentransfer ke rekening di luar KPK.
Setelah itu, kata Nurul, uang yang sudah ditransfer tersebut kemudian akan ditransfer lagi ke rekening lainnya, hingga akhirnya diterima oleh oknum pegawai KPK tersebut.
Baca Juga: KPK Copot Puluhan Pegawai Rutan usai Praktik Pungli Terungkap: Kami Ingin Bersih-Bersih
"Jadi, nyetor mereka (napi) melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari luar itu keluar lagi, keluar lagi, baru masuk ke pegawai KPK. Jadi layer-nya ada tiga," ucap Ghufron.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.