Kompas TV nasional hukum

Kejagung Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Kompas.tv - 14 Juli 2023, 07:20 WIB
kejagung-terima-spdp-kasus-penistaan-agama-pimpinan-al-zaytun-panji-gumilang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaka Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas nama terlapor Panji Gumilang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan SPDP atas nama Panji Gumilang itu diterbitkan pada 5 Juli 2023.

“Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT,” kata Ketut dikutip dari Antara pada Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Bareskrim Polri Terima Laporan PPATK Usut Pencucian Uang Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Adapun ARPG alias SPG alias PG alias AT adalah nama terang Panji Gumilang, yakni Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang alias Abu Toto.

Ketut menjelaskan, SPDP tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang dianut di Indonesia.

Kemudian, menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun2 016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ucap Ketut.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik saat ini telah meminta keterangan dari saksi ahli. 

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tak Bubarkan Ponpes Al Zaytun, Singgung Abu Bakar Baasyir

Saksi ahli yang dimintai keterangannya itu antara lain ahli bahasa, sosiologi, ITE (informasi dan transaksi elektronik), dan agama.

Untuk saksi ahli bahasa telah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (12/7), dan hari ini tiga saksi ahli, yakni agama, ITE dan sosiologi.

“Saksi ahli agama ini terdiri dari beberapa unsur, ada dari Kementerian Agama, dari MUI, Nahdlatul Ulama, ada dari Muhammadiyah,” kata Ramadhan.

Selain keterangan saksi ahli, Ramadhan menambahkan, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan alat bukti yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.

Menurut Ramadhan, setelah meminta keterangan saksi ahli, penyidik bakal memanggil Panji Gumilang dengan status sebagai saksi.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pesantren Al-Zaytun Tetap Dibina: Tak Ada Indikasi Cetak Lulusan Pelanggar Hukum

“Nantinya setelah dilakukan pemeriksaan seluruhnya kepada saksi ahli, kemudian juga mana kala nanti hasil laboratorium forensik sudah keluar, maka penyidik Diirektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara,” ujar Ramadhan.

Ramadhan juga menegaskan saat ini penyidik fokus pada penanganan perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Bareskrim Polri dan limpahan perkara dari Polda Jawa Barat, belum kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Saya sampaikan bahwa fokus yang telah dilakukan penyidikan yang disampaikan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum pada kasus penistaan penodaan agama, jadi kami fokus dulu dalam penanganannya,” ujar Ramadhan.


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x