JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengamankan uang sebesar USD 1,8 juta atau Rp27 miliar yang diserahkan oleh Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, dan akan menentukan statusnya.
Penjelasan itu disampaikan oleh oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers seusai penyerahan uang tersebut, Kamis (13/7/2023).
Menurut Kuntadi, pihaknya tidak bisa begitu saja menerima uang kemudian mengaitkan dengan peristiwa pidana.
“Kami tidak bisa menerima uang begitu saja kemudian kami kait-kaitkan dengan peristiwa pidana. Kalau ada peristiwanya, peristiwa yang mana, itu juga harus kami dudukkan,” tuturnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
“Yang jelas, untuk sementara, uang tersebut kami amankan di kantor kami, dan untuk selanjutnya akan kami tentukan statusnya,” tegasnya.
Baca Juga: Dalami Aliran Rp27 Miliar yang Diserahkan Maqdir Ismail, Kejaksaan Agung Periksa Penerima Uang
Berkaitan dengan nomor seri uang dan sebagainya, pihaknya juga akan melakukan pendalaman lebih jauh.
Dalam kesempatan itu, Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya tidak memperlakukan uang tersebut sebagai pengembalian kerugian negara.
“Saya tegaskan, saya tidak memperlakukan uang tersebut sebagai pengembalian, belum jelas status uang itu, karena asal-usulnya belum jelas.”
“Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu, karena uang ini belum jelas,” tambahnya menegaskan.
Ia juga menyebut bahwa tanpa adanya kejelasan asal-usul dan kaitannya dengan perkara, pihaknya harus memperhitungkan dengan tepat segala sesuatunya.
“Maka uang ini tentu saja perlakuannya kami juga harus memperhitungkan dengan tepat. Tidak bisa kami dudukkan begitu saja,” tuturnya.
“Sehingga pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukki, atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekadar barang temuan.”
Sebab, lanjut dia, posisi hukumnya pun akan jauh berbeda, tergantung pada asal-usul aliran dana.
“Karena hukumnya akan jauh berbeda. Jadi tolong rekan-rekan bisa membedakan secara terang, kedudukan uang ini harus bisa kita dudukkan dengan tepat.”
Terkait dengan apakah uang ini bisa untuk meringankan dan sebagainya, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Uang ini uang apa sih? Apakah uang hasil kejahatan? Apakah terkait dengan kejahatan itu sendiri? Apakah uang pribadi yang digunakan untuk mengembalikan kerugaian negara? Atau uang yang sama sekali tidak ada kaitannya.”
“Yang bersangkutan, hasil pemeriksaan kami, tidak bisa menerangkan, sehingga kami masih melakukan pendalaman, menelusuri,” tambahnya.
Berkaitan dengan asal-usul uang tersebut, Kuntadi menyebut pihaknya pun telah melakukan pengecekan untuk menelusuri sosok berinisial S yang disebut-sebut menyerahkan uang.
“Kami melakukan pengecekan ke kantor yang bersangkutan di kawasan Kemang, untuk memastikan, untuk menelusuri, siapakah si S ini?”
Baca Juga: Begini Respons Menpora Dito Soal Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung
Sebelumnya, Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan menyerahkan uang sebesar USD 1,8 juta atau lebih dari Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).
Menurut Maqdir, penyerahan uang atas nama terdakwa Irwan Hermawan tersebut sesuai dengan janjinya.
“Memenuhi janji saya untuk menyerahkan sejumlah uang atas nama terdakwa Irwan Hermawan,” ucapnya.
“Jumlah uang yang kami serahkan sesuai dengan tanda terima yang diterima oleh Kejaksaan Agung, adalah sebesar 1,8 juta USD. Nilai 1,8 juta ini kalau dengan kurs rupiah sekarang ini, itu lebih dari Rp27 miliar.”
Dalam kesempatan itu, Maqdir menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan uang itu dari pihak yang menyebut beriktikad baik membantu kliennya, Irwan Hermawan.
Namun, lanjut Maqdir, pihak yang menyerahkan uang itu tidak menyebutkan sumber dana maupun identitas pemberi.
“Orang itu tidak menyebutkan sumber dari uang ini dari mana, dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa, hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan.”
Diketahui, Irwan Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.