“Hasilnya, antara lain bahwa keduanya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S, tapi latar belakangnya, dan asal dari mana maksud tujuannya, sampai hari ini kami tidak tahu," katanya.
“Oleh karenanya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan menyerahkan uang sebesar USD 1,8 juta atau lebih dari Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).
Menurut Maqdir, penyerahan uang atas nama terdakwa Irwan Hermawan tersebut sesuai dengan janjinya.
“Memenuhi janji saya untuk menyerahkan sejumlah uang atas nama terdakwa Irwan Hermawan,” ucapnya.
“Jumlah uang yang kami serahkan sesuai dengan tanda terima yang diterima oleh Kejaksaan Agung, adalah sebesar 1,8 juta USD. Nilai 1,8 juta ini kalau dengan kurs rupiah sekarang ini, itu lebih dari Rp27 miliar,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Maqdir menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan uang itu dari pihak yang menyebut beritikad baik membantu klienny, Irwan Hermawan.
Namun, lanjut Maqdir, pihak yang menyerahkan uang itu tidak menyebutkan sumber dana maupun identitas pemberi.
Baca Juga: Selain Rp 27 M, Maqdir Ismail Ungkap Pernah Serahkan Rp 8 M ke Kejagung
“Orang itu tidak menyebutkan sumber dari uang ini dari mana, dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa, hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," katanya.
Diketahui, Irwan Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.