JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami uang sebesar USD 1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang telah diserahkan oleh Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kuntadi, dalam konferensi pers seusai penyerahan uang tersebut, Kamis (13/7/2023), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima uang tersebut.
Pihaknya juga telah memanggil dan memeriksa Maqdir berkaitan dengan penyerahan uang disebut-sebut dalam rangka pengembalian pada perkara korupsi BTS.
“Pada hari ini, sebagaimana kita ketahui telah kami panggil Pak Maqdir Ismail, terkait dengan informasi adanya penyerahan sejumlah uang melalui beliau, yang katanya dalam rangka untuk mengembalikan uang terkait perkara BTS,” urainya.
Setelah pihaknya mendalami asal-usul uang tersebut, diketahui bahwa aliran dana tersebut ternyata diterima oleh rekan Maqdir, yang sekaligus menjalani pemeriksaan oleh kejaksaan.
Baca Juga: Begini Respons Menpora Dito Soal Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Kejagung
“Yaitu Saudara Andika, dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus kita lakukan pemeriksaan," tuturnya.
“Benar, pada hari ini kami telah menerima penyerahan uang sebesar 1,8juta USD atau setara dengan Rp27 miliar, dan selanjutnya dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal-usulnya terkait dengan uang tersebut, maka yang bersangkutan kami periksa,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kuntadi, keduanya mengaku tidak mengetahui siapa yang menyerahkan uang itu pada mereka.
Mereka hanya mengetahui bahwa pihak yang menyerahkan tersebut berinisial S.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.