Adapun diberitakan Kompas.tv, Maqdir Ismail, pengacara dari terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan, tiba di Gedung Kejagung pada Kamis (13/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Maqdir Ismail yang mengenakan setelan jas datang membawa uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.
Uang tersebut tampak disimpan oleh Maqdir Ismail di dalam sebuah koper berwarna biru yang diletakkan di bagasi mobilnya.
Saat tiba di Kejagung, Maqdir ditemani oleh dua orang berpakaian putih. Kedua orang itulah yang kemudian membopong uang Rp 27 miliar untuk diserahkan kepada penyidik Kejagung.
Adapun uang Rp 27 miliar itu diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi BTS 4G Kominfo yang tengah ditangani oleh Kejagung.
Baca Juga: Kejagung Periksa Maqdir Ismail Hari Ini, Usut Pihak Swasta yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan alasan tim penyidik Kejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail, yakni untuk menjelaskan pernyataannya terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Adapun pernyataan Maqdir yang dimaksud yaitu soal adanya orang atau pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS) kepada kliennya Irwan Hemawan.
Menurut Ketut, Maqdir Ismail akan diperiksa tim penyidik Kejagung sebagai saksi terkait dengan kasus BTS Kominfo.
Dalam pemeriksaan nanti, Ketut menambahkan, tim penyidik akan meminta Maqdir Ismail membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya tersebut.
Uang itu, kata Ketut, perlu dibawa pada saat pemeriksaan agar dapat membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung secara Tunai
"Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," kata Ketut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.