Lembaga antirasuah itu kemudian melakukan analisis terhadap temuan barang bukti tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.
Andhi Pramono merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, Andhi ditahan 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/7/2023).
Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi saat yang bersangkutan menduduki beberapa posisi mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Termasuk posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya itu untuk bertindak sebagai broker dan memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.
Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Mertua Tampung Uang Gratifikasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.