JAKARTA, KOMPAS.TV - Sesi sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora yang menjerat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Selasa (11/7/2023) mengungkap fakta menarik.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, mengemukakan bahwa restitusi sebesar Rp120 miliar yang diajukan oleh keluarga David tidak dapat dibebankan kepada orangtua Mario, Rafael Alun Trisambodo.
Sofian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.
Baca Juga: Pengacara Minta Mario Dandy Diperiksa Psikiater untuk Pembelaan
Salah satu pokok bahasan adalah mengenai adanya dasar hukum yang menyebut restitusi dapat digantikan dengan hukuman penjara atau perampasan aset. Lantas apa itu restitusi?
Restitusi dalam konteks hukum merujuk pada pembayaran atau penggantian kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Hal ini merupakan bentuk kompensasi yang bertujuan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban akibat tindak pidana.
Baca Juga: Tanggapan Saksi Ahli Hukum Pidana soal Sikap Tobat David yang Diinstruksikan Mario Dandy
Di Indonesia, terdapat aturan-aturan yang mengatur proses pengajuan restitusi. Mengutip Kepaniteraan Mahkamah Agung, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Peraturan tersebut memberikan panduan mengenai tata cara pengajuan restitusi dan kompensasi kepada korban.
Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 juga menjadi acuan dalam penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.
Peraturan ini memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur prosedur dan mekanisme yang harus diikuti dalam proses restitusi.
Baca Juga: Mario Dandy Terancam Dapat Hukuman Penjara Tambahan jika Tak Bayar Restitusi ke David Ozora
Ketika ditanya jaksa soal ada atau tidaknya dasar hukum yang menyatakan restitusi bisa digantikan dengan kurungan atau perampasan aset, Sofian mengatakan tidak ada hukum yang secara khusus mengatur soal tersebut.
"Jadi restitusi adalah kerugian yang dialami korban. Karena ada kerugian, maka itu harus diganti uang, bukan dalam bentuk kurungan," ujar Sofian.
Baca Juga: JPU Minta Ahli Pidana Paparkan soal Unsur-Unsur dalam Pasal yang Menjerat Mario Dandy
"Tetapi ada alasan untuk menyederhanakan, setelah (terdakwa) enggak mampu bayar (bisa) diganti dengan kurungan," tuturnya.
Sofian menambahkan, meski terdakwa tidak mampu membayar, ada kemungkinan melakukan perampasan aset.
Namun, apa dasar hukum untuk hal ini perlu dicek lebih lanjut.
"Tetapi dalam beberapa kasus saya lihat jaksa melakukan perampasan aset kalau tidak dibayar restitusinya, cuma apa dasar hukumnya bisa dicek nanti, saya tidak bisa menjawab soal dasar hukum secara pasti," ucap Sofian.
Baca Juga: Saksi Ahli Beberkan 2 Aspek Penentu Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.