JAKARTA, KOMPAS.TV - Sesi sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora yang menjerat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Selasa (11/7/2023) mengungkap fakta menarik.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, mengemukakan bahwa restitusi sebesar Rp120 miliar yang diajukan oleh keluarga David tidak dapat dibebankan kepada orangtua Mario, Rafael Alun Trisambodo.
Sofian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.
Baca Juga: Pengacara Minta Mario Dandy Diperiksa Psikiater untuk Pembelaan
Salah satu pokok bahasan adalah mengenai adanya dasar hukum yang menyebut restitusi dapat digantikan dengan hukuman penjara atau perampasan aset. Lantas apa itu restitusi?
Restitusi dalam konteks hukum merujuk pada pembayaran atau penggantian kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Hal ini merupakan bentuk kompensasi yang bertujuan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban akibat tindak pidana.
Baca Juga: Tanggapan Saksi Ahli Hukum Pidana soal Sikap Tobat David yang Diinstruksikan Mario Dandy
Di Indonesia, terdapat aturan-aturan yang mengatur proses pengajuan restitusi. Mengutip Kepaniteraan Mahkamah Agung, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
Peraturan tersebut memberikan panduan mengenai tata cara pengajuan restitusi dan kompensasi kepada korban.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.