Kompas TV nasional hukum

Mengenal Apa Itu Restitusi dalam Kasus Mario Dandy, Keluarga David Ajukan Ganti Rugi Rp120 Miliar

Kompas.tv - 12 Juli 2023, 08:43 WIB
mengenal-apa-itu-restitusi-dalam-kasus-mario-dandy-keluarga-david-ajukan-ganti-rugi-rp120-miliar
Terdakwa Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur DO, usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Sumber: Kompas TV/Nadia)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sesi sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora yang menjerat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Selasa (11/7/2023) mengungkap fakta menarik.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, mengemukakan bahwa restitusi sebesar Rp120 miliar yang diajukan oleh keluarga David tidak dapat dibebankan kepada orangtua Mario, Rafael Alun Trisambodo.

Sofian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.

Baca Juga: Pengacara Minta Mario Dandy Diperiksa Psikiater untuk Pembelaan

Salah satu pokok bahasan adalah mengenai adanya dasar hukum yang menyebut restitusi dapat digantikan dengan hukuman penjara atau perampasan aset. Lantas apa itu restitusi?

Mengenal Istilah Restitusi

Restitusi dalam konteks hukum merujuk pada pembayaran atau penggantian kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Hal ini merupakan bentuk kompensasi yang bertujuan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban akibat tindak pidana.

Baca Juga: Tanggapan Saksi Ahli Hukum Pidana soal Sikap Tobat David yang Diinstruksikan Mario Dandy

Di Indonesia, terdapat aturan-aturan yang mengatur proses pengajuan restitusi. Mengutip Kepaniteraan Mahkamah Agung, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Peraturan tersebut memberikan panduan mengenai tata cara pengajuan restitusi dan kompensasi kepada korban.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x