JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menepis anggapan omnibus law RUU Kesehatan yang sudah disahkan DPR menjadi UU dapat menggerus tenaga dokter di tanah air.
Hal ini mengingat UU Kesehatan membuka peluang dokter dari luar negeri berpraktik di Tanah Air. Hal ini juga yang mendasari Fraksi Partai Demokrat menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU.
Menkes Budi menjelaskan, setiap dokter luar negeri yang ingin berpraktik di Indonesia dan tenaga kesehatan luar yang bekerja di Tanah Air harus tetap melalui proses adaptasi dan uji kompetensi.
Namun perbedaannya untuk lulusan fakultas kedokteran ternama di dunia, semisal lulusan Harvard University dengan karier yang mumpuni, proses tersebut dapat dipermudah. Hal ini mengacu pada praktik di dunia.
Sebelumnya para lulusan universitas terbaik dan memiliki karier yang mumpuni tetap menjalani proses yang sama dengan dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Hal ini membuat dokter berpengalaman enggan membuka praktik di Indonesia.
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Dokter dan Nakes Tolak Pengesahan RUU Kesehatan di Depan Gedung DPR!
"Itu bedanya dengan aturan yang lama. Sebenarnya semua tenaga kesehatan asing yang masuk, tetap harus melalui proses adaptasi, di UU yang baru ditulis demikian," ujar Menkes usai rapat paripurna pengesahan UU Kesehatan di DPR, Selasa (11/7/2023).
Menkes juga menambahkan, membuka peluang dokter maupun tenaga kesehatan dari luar negeri berpraktik di Indonesia tidak lantas berarti bidang kesehatan Tanah Air akan kebanjiran tenaga kerja asing.
Sebab, di seluruh dunia juga memiliki masalah yang sama dengan Indonesia, yakni kekurangan dokter spesialis.
Di sisi lain, masuknya dokter luar negeri bukan berarti kualitas dokter di Indonesia rendah, bahkan menurutnya kebijakan tersebut bisa mengangkat kualitas tenaga kesehatan di dalam negeri.
Ia mencontohkan, saat krisis 1998, tidak ada serbuan dari bankir asing saat industri perbankan dibuka.
Baca Juga: Dituding Pro Dokter Asing, Ini Klarifikasi Menteri Kesehatan | ROSI
Sebaliknya, perusahaan perbankan membuka cabang di luar Jakarta dan menjadi pendorong perekonomian Tanah Air pasca-krisis keuangan pada 1997-1998. Perbankan nasional kemudian beradaptasi serta tidak mau kalah dengan standar internasional.
"Dengan kita membuka diri, tidak akan menurunkan derajat kita, membuka diri akan tingkatkan kualitas, dan yang paling penting, masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang semakin baik," ujar Budi.
Sebelumnya, di tengah pembahasan RUU Kesehatan menjadi UU, ratusan tenaga kesehatan berunjuk rasa menolak Omnibus law RUU Kesehatan menjadi UU.
Omnibus law RUU Kesehatan disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 14 Februari lalu.
Sejak itu, organisasi profesi tenaga kerja kesehatan menyatakan penolakan dan keberatan atas adanya RUU Kesehatan yang dianggap merugikan tenaga kesehatan.
Baca Juga: Respons Menkes soal Wacana Nakes Mogok Nasional Usai Pengesahan UU Kesehatan
Dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 DPR mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU.
Seluruh anggota DPR menyatakan setuju saat Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel menanyakan RUU Kesehatan dapat disetujui menjadi UU.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.
Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Kemudian Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan RUU Kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.