Selain itu, ia menambahkan bahwa pihaknya juga mengajukan laporan baru kepada Polri terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh lelaki bernama lengkap Abdussalam Raden Panji Gumilang itu.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang," ungkap Mahfud.
Mahfud menyebut, pihaknya telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diduga berkaitan dengan kegiatan Panji Gumilang.
"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," jelasnya.
Dugaan pencucian uang Panji Gumilang itu, kata Mahfud, terdiri dari beberapa tindak pidana, termasuk di antaranya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, dan tindak pidana penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
"Itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ratusan Sertifikat Tanah Panji Gumilang, Diduga Penyalahgunaan Kekayaan Al-Zaytun
Kemudian, Mahfud juga mengungkapkan adanya temuan ratusan sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang, istri, serta anak-anaknya. Panji diduga menyalahgunakan kekayaan Pesantren Al-Zaytun.
"Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun," terang Mahfud.
Mahfud mengatakan, ada 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang ditemukan dari data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.