JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 12 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai tidak patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN ke KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menjelaskan hal itu.
Menurut Kurnia, awalnya ICW melaporkan 55 pimpinan Alat kelengkapan Dewan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik karena diketahui tidak patuh melaporkan LHKPN.
Namun bukannya ditindaklanjuti oleh MKD, laporan tersebut dibiarkan begitu saja.
Seiring waktu ICW mencoba menelusuri bagaimana kepatuhan anggota MKD DPR RI dalam melaporkan harta kekayaan.
Hasilnya diketahui dari 17 anggota MKD, 12 di antaranya atau sekitar 70 persen diketahui tidak patuh melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Menurut Kurnia, ada empat jenis ketidakpatuhan yang ICW amati, yakni keterlambatan melaporkan LHKPN, tidak berkala melaporkan LHKPN, terlambat dan tidak berkala melaporkan dan tidak melaporkan LHKPN.
Baca Juga: ICW Laporkan 55 Anggota Dewan Tidak Patuh LHKPN ke MKD, Empat di Antaranya Pimpinan DPR
"Temuan ini bertolak belakang dengan tujuan pembentukan MKD yang tercantum dalam Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yakni menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat lembaga legislatif," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/7/2023).
"Sederhananya, bagaimana mungkin MKD akan mampu menjalankan mandat jika anggotanya saja bermasalah dalam hal kepatuhan hukum," katanya.
Lebih lanjut Kurnia menyatakan, dalam waktu dekat ICW berencana melaporkan 12 anggota MKD tersebut ke MKD atas dugaan yang sama, yakni melanggar etik karena tidak patuh melaporkan LHKPN.
ICW juga mendesak agar partai politik mengganti anggotanya di MKD yang diketahui tidak patuh melaporkan LHKPN.
Adapun dugaan pelanggaran etik terhadap 12 anggota MKD tersebut merujuk Pasal 5 angka 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pasal 4 ayat (1) dan (3) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Baca Juga: Mau Jadi Kepala Desa? Cukup Lulus SMP Usia Minimal 25 Tahun Menurut RUU Desa yang Diusulkan DPR
Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal Pasal 5 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
"Ketidakpatuhan pelaporan LHKPN dapat pula dipandang sebagai upaya menolak pengawasan masyarakat terhadap harta kekayaannya. Kombinasi pelanggaran hukum dan etik seperti ini mestinya segera ditindaklanjuti, bukan justru didiamkan begitu saja, apalagi terjadi di nomenklatur DPR yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika," ujar Kurnia.
Berikut 12 nama hasil penelusuran ICW terkait anggota MKD yang dinilai tidak patuh melaporkan harta kekayaan:
1. Wakil Ketua MKD DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi, tidak melaporkan tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022.
2. Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman, tidak dak melaporkan tahun 2021.
3. Anggota MKD Nazaruddin Dek Gam, terlambat melaporkan tahun 2020, 2021, dan 2022.
4. Anggota MKD Hasanuddin, tidak melaporkan tahun 2020 dan 2021 dan terlambat melaporkan tahun 2022.
5. Anggota MKD Junimart Girsang, tidak melaporkan tahun 2021 dan terlambat melaporkan tahun 2020.
Baca Juga: ICW Ungkap Pengadaan Perangkat Gas Air Mata Polri Diduga Kemahalan hingga 30 Kali Lipat
6. Anggota MKD Alien Mus, tidak melaporkan tahun 2020 dan terlambat melaporkan tahun 2021.
7. Anggota MKD Fadholi terlambat melaporkan tahun 2021 dan 2022.
8. Anggota MKD Maman Imanul Haq, tidak melaporkan tahun 2020 dan 2021.
9. Anggota MKD M Rano Alfath, terlambat melaporkan tahun 2021.
10. Anggota MKD Sartono, tidak melaporkan tahun 2019.
11. Anggota MKD Bambang Purwanto, tidak melaporkan tahun 2020 dan 2022.
12. Anggota MKD Asep Ahmad M A, tidak melaporkan tahun 2020 dan terlambat melaporkan tahun 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.