JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 12 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai tidak patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN ke KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menjelaskan hal itu.
Menurut Kurnia, awalnya ICW melaporkan 55 pimpinan Alat kelengkapan Dewan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik karena diketahui tidak patuh melaporkan LHKPN.
Namun bukannya ditindaklanjuti oleh MKD, laporan tersebut dibiarkan begitu saja.
Seiring waktu ICW mencoba menelusuri bagaimana kepatuhan anggota MKD DPR RI dalam melaporkan harta kekayaan.
Hasilnya diketahui dari 17 anggota MKD, 12 di antaranya atau sekitar 70 persen diketahui tidak patuh melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Menurut Kurnia, ada empat jenis ketidakpatuhan yang ICW amati, yakni keterlambatan melaporkan LHKPN, tidak berkala melaporkan LHKPN, terlambat dan tidak berkala melaporkan dan tidak melaporkan LHKPN.
Baca Juga: ICW Laporkan 55 Anggota Dewan Tidak Patuh LHKPN ke MKD, Empat di Antaranya Pimpinan DPR
"Temuan ini bertolak belakang dengan tujuan pembentukan MKD yang tercantum dalam Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yakni menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat lembaga legislatif," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/7/2023).
"Sederhananya, bagaimana mungkin MKD akan mampu menjalankan mandat jika anggotanya saja bermasalah dalam hal kepatuhan hukum," katanya.
Lebih lanjut Kurnia menyatakan, dalam waktu dekat ICW berencana melaporkan 12 anggota MKD tersebut ke MKD atas dugaan yang sama, yakni melanggar etik karena tidak patuh melaporkan LHKPN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.