Kompas TV nasional hukum

Kejagung Jawab soal Ada Nama Pejabat dan Politikus yang Hilang di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kompas.tv - 11 Juli 2023, 06:30 WIB
kejagung-jawab-soal-ada-nama-pejabat-dan-politikus-yang-hilang-di-kasus-korupsi-bts-kominfo
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. (Sumber: Istimewa.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menanggapi informasi yang menyebut adanya dugaan sejumlah nama pejabat dan politikus hilang dalam dokumen perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Ketut menegaskan, tidak ada nama yang hilang atau dihilangkan dalam dokumen perkara tersebut, sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.

"Kalau beredar semua rumor di luar, kami engak bisa menanggapi rumor. Yang kami tanggapi adalah fakta yang sudah digali oleh teman-teman penyidik menjadi surat dakwaan yang sudah dibacakan di pengadilan," kata Ketut di Jakarta pada Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung secara Tunai

Ketut menyampaikan, setiap nama yang diinformasikan oleh masyarakat terkait perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,32 triliun tersebut, ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan.

Terbukti, kata dia, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI memanggil 12 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Salah satunya yaitu Maqdir Ismail, kuasa hukum dari terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergy yang kini terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

"Semua informasi dari masyarakat nama-nama yang beredar di masyarakat kami periksa. Hari ini kami memeriksa 12 orang. Semua terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi," ucap Ketut.

Ketut menambahkan, semua informasi yang beredar terkait perkara korupsi BTS Kominfo dilakukan klarifikasi dengan maksud agar tidak menjadi polemik negatif bagi Kejagung, seperti informasi adanya penyelesaian perkara, pengamanan, hingga penyidikan.

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Kejagung akan Periksa Maqdir Ismail Dalami Sosok yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar

"Kami yakini bahwa perkara ini sudah disidangkan enam orang. Dua orang masih dalam proses penyidikan,” tutur Ketut. 

“Kalau nanti berkembang lebih lanjut, ya mudah-mudahan tidak berkembang. Kalau ada yang berkembang, kami tindak lanjuti lagi.”

Lebih lanjut, Ketut menambahkan bahwa surat dakwaan perkara kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang dibacakan jaksa penuntut umum di pengadilan sudah sesuai fakta yang digali oleh penyidik, bukan berdasarkan rumor.

"Yang menjadi patokan kami memeriksa itu adalah berdasarkan dakwaan yang sudah dibacakan di pengadilan," kata Ketut.


Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun itu. 

Baca Juga: Usut Pengembalian Rp27 M Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Panggil Maqdir Ismail Senin Mendatang!

Dari 8 tersangka itu, enam orang di antaranya telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Lalu, Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Baca Juga: Mahfud MD Akui Proyek Menara BTS Kominfo Arahan Jokowi: Tapi Presiden Wanti-wanti Jangan Korupsi

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x