JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menanggapi informasi yang menyebut adanya dugaan sejumlah nama pejabat dan politikus hilang dalam dokumen perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
Ketut menegaskan, tidak ada nama yang hilang atau dihilangkan dalam dokumen perkara tersebut, sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.
"Kalau beredar semua rumor di luar, kami engak bisa menanggapi rumor. Yang kami tanggapi adalah fakta yang sudah digali oleh teman-teman penyidik menjadi surat dakwaan yang sudah dibacakan di pengadilan," kata Ketut di Jakarta pada Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung secara Tunai
Ketut menyampaikan, setiap nama yang diinformasikan oleh masyarakat terkait perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,32 triliun tersebut, ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan.
Terbukti, kata dia, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI memanggil 12 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Salah satunya yaitu Maqdir Ismail, kuasa hukum dari terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergy yang kini terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
"Semua informasi dari masyarakat nama-nama yang beredar di masyarakat kami periksa. Hari ini kami memeriksa 12 orang. Semua terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi," ucap Ketut.
Ketut menambahkan, semua informasi yang beredar terkait perkara korupsi BTS Kominfo dilakukan klarifikasi dengan maksud agar tidak menjadi polemik negatif bagi Kejagung, seperti informasi adanya penyelesaian perkara, pengamanan, hingga penyidikan.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Kejagung akan Periksa Maqdir Ismail Dalami Sosok yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar
"Kami yakini bahwa perkara ini sudah disidangkan enam orang. Dua orang masih dalam proses penyidikan,” tutur Ketut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.