Kompas TV nasional hukum

Kasus BTS Kominfo, Maqdir Ismail akan Bawa Uang Rp27 Miliar ke Kejagung secara Tunai

Kompas.tv - 10 Juli 2023, 22:07 WIB
kasus-bts-kominfo-maqdir-ismail-akan-bawa-uang-rp27-miliar-ke-kejagung-secara-tunai
Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail. (Sumber: Kompas.com/ Aji Yulianto Kasriadi Putra)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan akan membawa uang senilai Rp27 miliar saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Diketahui, uang Rp27 miliar dikembalikan oleh pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan menara BTS 4GKominfo.

Maqdir menjelaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023). 

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Kejagung akan Periksa Maqdir Ismail Dalami Sosok yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar

Pada saat pemeriksaan nanti, kata Maqdir, dirinya akan membawa uang Rp27 miliar tersebut dalam bentuk tunai.

"Ya, kita lihat Kamis, lah. Jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi (ke Kejagung)," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Antara, Senin (10/7/2023).

Maqdir mengungkapkan alasannya membawa uang puluhan miliar rupiah itu dalam bentuk tunai karena Kejagung tidak mau menerima dalam bentuk transfer.

"Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer. Insyaallah (tunai)," ucap Maqdir.

Maqdir pun memastikan uang puluhan miliar rupiah itu saat ini disimpan di tempat yang aman dan tidak berkurang satu sen pun. 

Akan tetapi, Maqdir enggan memerinci perihal bentuk pecahan mata uang yang akan diserahkan ke Kejagung tersebut.

Baca Juga: Dugaan Makelar Kasus BTS Kominfo dan Teka-teki Uang Rp27 Miliar, Tersangka Irwan Disebut Ketakutan

"Nanti aja hari Kamis saja, kita ketemu di Kejaksaan Agung. Kita perlihatkan uangnya itu benar apa enggak," ucap dia.

Seperti diketahui, Maqdir Ismail sedianya dipanggil oleh Kejagung pada hari ini, Senin (10/7/2023). Namun, ia mengaku meminta penundaan hingga Kamis (13/7/2023) lantaran mesti mendampingi sidang kliennya yang lain.

"Hari ini saya kirim surat (ke Kejagung) minta penundaan karena ada sidang putusan praperadilan. Saya berencana untuk datang Kamis," kata Maqdir.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung akan memanggil Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Diketahui, Irwan Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Baca Juga: Mahfud MD Akui Proyek Menara BTS Kominfo Arahan Jokowi: Tapi Presiden Wanti-wanti Jangan Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan alasan tim penyidik Kejaksaan Agung memanggil Maqdir Ismail, yakni untuk menjelaskan pernyataannya terkait kasus korupsi BTS kominfo.

Adapun pernyataan Maqdir yang dimaksud yaitu soal adanya orang atau pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS) kepada kliennya Irwan Hemawan.

Menurut Ketut, Maqdir Ismail akan diperiksa tim penyidik Kejagung sebagai saksi terkait dengan kasus BTS Kominfo. 

"Sesuai dengan surat panggilan saksi, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS," kata Ketut dalam keterangan resminya pada Jumat (7/7/2023).

Dalam pemeriksaan nanti, Ketut menambahkan, tim penyidik akan meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya tersebut. 

Baca Juga: Johnny Plate Seret Nama Jokowi di Nota Keberatannya, Sebut Proyek BTS 4G Arahan dari Presiden

Menurutnya, uang tersebut perlu dibawa pada saat pemeriksaan agar dapat membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan. 

"Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," kata Ketut.

 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x