Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan Lukas Enembe terkait pembantaran penahanan.
Hakim mengabulkan permohonan tersebut karena mempertimbngkan kondisi kesehatan Lukas Enembe atas penyakit yang dideritanya.
"Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Hakim Rianto mengatakan, pembantaran penahanan dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
Baca Juga: Hakim Perintahkan Penahanan Lukas Enembe Dibantarkan Selama 2 Minggu
Dalam penetapan pembantaran ini, hakim mempertimbangkan hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto demi menjamin kesehatan Lukas Enembe selama persidangan.
"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas Enembe, atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan," kata Hakim.
Dalam penetapan ini, Hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk melaporkan secara berkala perkembangan kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis," kata Hakim.
Adapun dalam perkara ini, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, didakwa telah menerima suap senilai total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Baca Juga: Ketika Hakim Soroti Kaki Lukas Enembe yang Bengkak saat Sidang: Biasanya Fungsi Ginjal Terganggu
Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.