JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (10/7/2023).
Sidang kali ini merupakan yang perdana setelah Lukas Enembe dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan penahanan Lukas Enembe dibantarkan selama 14 hari karena kondisi kesehatannya.
Baca Juga: Dana Operasional Lukas Enembe Rp1 Triliun, Paling Banyak Beli Makan dan Minum yang Ternyata Fiktif
Adapun pada sidang Lukas Enembe hari ini, yaitu agendanya adalah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Pemeriksaan kesehatan terdakwa dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," demikian agenda sidang yang didikutip dari di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Sementara Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan laporan terkini mengenai kondisi kesehatan kliennya Lukas Enembe dalam sidang ini.
Eko menyampaikan, laporan Jaksa KPK tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap persidangan Lukas Enembe.
"Sidang ini untuk menentukan kapan sidang saksi dapat dilakukan, hakim bakal mendapatkan laporan dari jaksa tentang kondisi kesehatan Bapak Lukas setelah dibantarkan ke RSPAD," kata Eko Nugroho dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: KPK Ungkap Lukas Enembe Diduga Dibantu Warga Singapura untuk Cuci Uang Hasil Korupsi
"Bila dari keterangan dokter dikatakan Bapak Lukas bisa hadir sidang, maka akan dilanjutkan sidang dan ditentukan kapan hari sidangnya, jadi belum masuk ke sidang mendengarkan keterangan saksi.”
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.