3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
Baca Juga: KAI Tambah Operasional KRL Solo-Jogja saat Libur Sekolah, Ini Jadwal Terbarunya Mulai 9 Juli 2023
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi pernyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS/RFP
Sumber : Kompas TV, NTMC Polri
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.