JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai besok, Senin (10/7/2023) hingga 23 Juli mendatang.
Operasi Patuh Jaya 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalulintas sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, nantinya petugas di lapangan bukan cuma menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan.
Dia mengingatkan hal itu akan dilakukan petugas secara humanis dan diharapkan tak ada komplain dari masyarakat.
“Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh. Petugas penegakan hukum tidak ada yang melakukan penindakan sendiri,” jelas Kombes Eddy, Sabtu (8/7/2023), melansir laman NTMC Polri.
Baca Juga: Jembatan Tertutup Lahar Hujan Gunung Semeru, Akses Antar Kecamatan di Lumajang Putus
“Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat,” tambah dia.
Kombes Eddy mengimbau agar pola pikir petugas diubah dan bisa meninggalkan perbuatan yang tidak baik, seperti pungli.
“Pimpinan tidak menghendaki pungli. Aturan yang sudah dibuat oleh Ditgakkum patuhi dan pedomani, jangan jadi korban operasi. Tunjukkan Korlantas menjadi ikon Polisi di jajaran,” tegas Kabag Ops Korlantas.
Dikutip dari akun Instagram @ntmcpoldametro, berikut 14 pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya 2023.
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Sumber : Kompas TV, NTMC Polri
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.