JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menanggapi rencana Brigjen Endar Priantoro yang akan tetap berkantor di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan setelah rampung menyelesaikan pendidikan Lemhnas.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, upaya Brigjen Endar Priantoro yang akan bertugas menjadi Direktur Penyelidikan KPK setelah sekolah Lemhanas sudah sesuai dengan tugasnya.
Menurut Irjen Sandi, upaya Brigjen Endar Priantoro tersebut merupakan hal yang wajar karena sudah menjadi tugasnya dan statusnya pun masih di KPK.
Baca Juga: Baru Kembali, Firli Bahuri Langsung Bebastugaskan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK
“Brigjen Endar selama ini kan melaksanakan tugas penyelidikan dan statusnya juga masih di KPK. Jadi sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah dia kembali ke KPK,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Sandi berharap kembalinya Brigjen Endar Priantoro bertugas di KPK tidak dikembangkan ke isu yang membenturkan antara lembaga penegak hukum Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
Sebab, kata dia, jika isu tersebut dibenturkan atau dijadikan polemik, pada akhirnya pekerjaan institusi penegakan hukum tidak bekerja maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Yang senang malah koruptor nantinya. Makanya kita support KPK, kita support kepolisian, kita support dari Kejaksaan untuk bisa bekerja optimal sehingga bisa kita penuhi target dari Presiden mencapai zero korupsi di Indonesia,” kata Sandi.
Sementara itu, Endar Priantoro saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya tengah menempuh sekolah atau pendidikan di Lemhanas.
Baca Juga: Kata Endar Priantoro soal Hubungannya dengan Firli usai Kembali Menjabat Direktur Penyelidikan KPK
Namun demikian, Endar menegaskan akan tetap bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Karena itu, ia mengatakan bakal membagi waktu antara sekolah dengan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan.
“Saya akan membagi waktu, sekolah dan mungkin sore ke sini (KPK). Komunikasi kan bisa saya lakukan melalui media yang lain,” ujar Endar.
Seperti diketahui, Brigjen Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang sebelumnya diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Baca Juga: Ada Pertemuan Firli Bahuri Cs dengan Kapolri Listyo Sigit sebelum Endar Priantoro Kembali ke KPK
Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Atas polemik tersebut, Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia.
Meski demikian, Dewas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya.
Baca Juga: KPK Sita Gedung Lampung Nahdliyin Center untuk Ganti Uang Rp8 Miliar yang Belum Dibayar Karomani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.