"Pak HP itu, Hendropriyono yang bilang (kalau) ganggu Zaytun saya gebuk, yang ganggu Zaytun itu iblis," ucap Imam.
Seperti diketahui, kontroversi Al Zaytun ramai menjadi perbincangan publik setelah muncul video yang memperlihatkan shaf salat Idul Fitri di pondok pesantren tersebut dilakukan dengan cara dicampur antara perempuan dan laki-laki.
Tak hanya itu, kontroversi Al Zaytun berlanjut dengan pernyataan-pernyataan yang diucapkan pimpinan ponpes tersebut, yakni Panji Gumilang yang dinilai menista agama.
Adapun kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang terkait penistaan agama, saat ini statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang itu naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara.
Baca Juga: Soal Kasus Al-Zaytun, Mahfud MD Ungkap Akan Ada Tersangka dalam Waktu Dekat
Brigjen Djuhandhani menjelaskan gelar perkara kasus tersebut dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.
“Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Brigjen Djuhandhani pada Selasa (4/7/2023).
Djuhandhani menuturkan, setelah pihaknya menaikkan status penanganan perkara tersebut, maka mulai Selasa (4/7/ 2023), penyidik Bareskrim Polri mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.
Hingga saat ini, kata dia, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang.
“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” kata Djuhandhani.
Baca Juga: Polri Sebut Panji Gumilang Mengakui Video soal Ponpes Al-Zaytun yang Beredar di Media Sosial
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.