Baca Juga: Korupsi Dana Desa Masih Terjadi, Mengapa DPR Usulkan Naik Rp 2 M Jelang Pemilu 2024?
Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna.
Hal itu disepakati dalam rapat Baleg DPR RI, Senin (3/7/2023).
"Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi saat rapat pleno Revisi UU Desa di Gedung DPR, Jakarta, Senayan, Senin.
"Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir.
Seluruh fraksi menyepakati draf revisi UU Desa. Namun, sejumlah fraksi setuju dengan catatan.
Keputusan ini masih sebatas persetujuan draf revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR.
Oleh sebab itu, masih ada proses selanjutnya untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Cak Imin: Tahun 2024, Dana Desa Akan Dinaikkan 5 Kali Lipat
"Perlu kami sampaikan bahwa, khususnya kepada teman-teman kades dan juga masyarakat Indonesia yang memantau persidangan ini bahwa yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna," kata pria yang akrab disapa Awiek itu.
Politikus PPP ini berharap pemerintah segera menanggapi dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa, sehingga bisa dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
"Kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini untuk menindaklanjuti pembahasan berikutnya," katanya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.