JAKARTA, KOMPAS.TV - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan segera dibawa ke paripurna dan dibahas bersama pemerintah.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan, beberapa poin perubahan dalam revisi UU Desa seperti besaran gaji atau penghasilan kepala desa tiap bulan.
"Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah," kata Supratman Andi Agtas saat dikonfirmasi Kompas.tv, Kamis (6/7/2023).
Ia menyampaikan, dalam aturan baru, nantinya Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Kemudian mendapat tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.
Baca Juga: Gaji Kepala Desa Cuma Rp2,4 Juta, DPR Usul Naik Jadi Rp3,7 Juta, Begini Aturannya
Lalu, DPR juga mengusulkan Kepala Desa bisa menjabat sampai 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode.
Dalam aturan sebelumnya, batasan masa jabatan adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode.
"Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," ujarnya.
Ia menambahkan, ada usulan penambahan dana desa menjadi 20 persen dari Dana Transfer Daerah, dari sebelumnya 8 persen.
"Supaya ada pemerataan pembangunan di tingkat desa," ucapnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.