Namun demikian, Endar menegaskan akan tetap bertugas di KPK. Karena itu, ia menyebut bakal membagi waktu antara sekolah dengan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Saya akan membagi waktu, sekolah dan mungkin sore ke sini (KPK). Komunikasi kan bisa saya lakukan melalui media yang lain,” ujar Endar.
Seperti diketahui, Endar Priantoro diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa yang diterbitkan pada 31 Maret.
Pemberhentian itu dilakukan setelah Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar Priantoro kepada Polri. KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Adapun Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto. Dia beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Baca Juga: Menolak Diperiksa, KPK Jawab Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro Bukan Wewenang Ombudsman
Pencopotan Endar tersebut kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.
Namun demikian, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.
Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.
Baca Juga: Ombudsman Respons Serius Sikap KPK yang Tolak Diperiksa soal Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.