JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengizinkan bagi pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) pada saat melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, pelayanan itu sebagai salah satu cara pihaknya untuk menjaga hak pemilih di pesta demokrasi nanti.
"Dulu kan cuma bawa formulir A5 bisa ke mana saja, sekarang tidak bisa," kata Betty seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/7/2023).
Berikut 4 langkah yang harus dilakukan pemilih untuk pindah TPS:
1. Harus urus manual di tempat asal atau tujuan
Pemilih harus melakukan pengajuan pindah TPS secara manual ke petugas KPU. Misalnya, seperti pergi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi di tempat asal maupun tujuan.
Baca Juga: 4 Juta Pemilih Belum Miliki KTP-el, KPU Pastikan Bisa Mencoblos Gunakan Kartu Keluarga
Contohnya, bila terdaftar sebagai pemilih di Kota Bandung, tetapi, harus pergi ke Jakarta untuk kepentingan belajar pada 14 Februari 2024, bisa mengurus pindah memilih ini di Jakarta maupun Bandung.
2. Bawa dokumen pendukung
Pemilih harus menyertakan dokumen/bukti otentik dan valid soal alasan pindah memilih, seperti surat tugas, keterangan studi, dan lain-lain.
Bukti/dokumen ini akan diverifikasi petugas KPU keasliannya. Ini yang menyebabkan pengurusan pindah memilih ini tak bisa dilakukan secara daring.
Sebab, dikhawatirkan membuka celah klaim atau pemalsuan data dengan teknologi dan kecerdasan buatan. Langkah ini dianggap bisa menekan peluang datamu disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab mengeklaim hak pilihmu.
3. Maksimum 7 Februari 2024
Pemilih yang hendak mengurus pindah memilih pada Pemilu 2024 tidak melakukannya pada hari pemungutan suara, karena memang tak memungkinkan.
KPU memberikan waktu maksimal pengurusan hingga 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum pencoblosan.
Hal ini disebabkan karena KPU harus menghitung distribusi surat suara di TPS.
4. Tak bisa asal pilih TPS
Pemilih juga tak bisa sesuka hati memilih TPS tujuan pindah memilih, karena KPU akan menghitung secara presisi ketersediaan surat suara di setiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).
KPU akan memetakan TPS yang kira-kira masih dapat menampung pemilih pindahan di satu kelurahan.
Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Total 204.807.222 Pemilih
Nantinya, dalam formulir A Pindah Memilih yang diterima dari petugas KPU, terdapat keterangan pada TPS mana pemilih terdaftar untuk mencoblos.
"Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," ujar Betty.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.