JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengizinkan bagi pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) pada saat melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, pelayanan itu sebagai salah satu cara pihaknya untuk menjaga hak pemilih di pesta demokrasi nanti.
"Dulu kan cuma bawa formulir A5 bisa ke mana saja, sekarang tidak bisa," kata Betty seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/7/2023).
Berikut 4 langkah yang harus dilakukan pemilih untuk pindah TPS:
1. Harus urus manual di tempat asal atau tujuan
Pemilih harus melakukan pengajuan pindah TPS secara manual ke petugas KPU. Misalnya, seperti pergi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi di tempat asal maupun tujuan.
Baca Juga: 4 Juta Pemilih Belum Miliki KTP-el, KPU Pastikan Bisa Mencoblos Gunakan Kartu Keluarga
Contohnya, bila terdaftar sebagai pemilih di Kota Bandung, tetapi, harus pergi ke Jakarta untuk kepentingan belajar pada 14 Februari 2024, bisa mengurus pindah memilih ini di Jakarta maupun Bandung.
2. Bawa dokumen pendukung
Pemilih harus menyertakan dokumen/bukti otentik dan valid soal alasan pindah memilih, seperti surat tugas, keterangan studi, dan lain-lain.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.