JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak 4 juta pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan mereka tetap bisa melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, pemilih yang belum memiliki KTP-el tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS. Mereka cukup membawa kartu keluarga atau KK dan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebab, basis data yang dicatat dalam DPT merupakan NIK yang dimiliki seluruh warga negara, termasuk yang belum mempunyai KTP-el.
Baca Juga: Komisi Pemilihan Umum: Generasi Milenial Indonesia Jadi Pemilih Terbanyak pada Pemilu 2024
”KPU berkomitmen melindungi hak pilih seluruh warga negara sehingga kami pastikan tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS,” kata Betty seperti dikutip dari Kompas.id, Selasa (4/7/2023).
Menurut dia, hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih memang menemukan sebagian pemilih tidak memiliki KTP-el.
Penyebabnya karena mereka baru akan berumur 17 tahun saat hari pemungutan suara.
”Kalaupun masih ada yang belum terdaftar, masih bisa didaftarkan dalam daftar pemilih khusus,” kata Betty.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya masih menemukan 4.005.275 pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi belum memiliki KTP-el.
Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data 4 juta pemilih non KTP-el.
Dengan demikian, seluruh pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya bisa membawa KTP-el saat pemungutan suara.
”Untuk memberi kepastian hukum, sebaiknya disegerakan penyelesaian perekaman KTP-el kepada semua pemilih,” ujarnya.
Direktur Jenderal Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya akan meningkatkan perekaman KTP-el dengan jemput bola ke masyarakat.
”Sudah banyak yang melakukan perekaman, tapi KTP-el memang baru akan diberikan saat usianya 17 tahun dan bisa digunakan untuk memilih di TPS. Sisanya yang belum akan kami tingkatkan agar semua pemilih memiliki KTP-el,” ujarnya.
Menurut Teguh, semua pelajar yang memiliki hak pilih di Pemilu 2024 sudah masuk dalam DPT.
Sebab, data pokok pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah terintegrasi dengan data Kemendagri sehingga pelajar-pelajar yang berusia 17 tahun bisa diketahui.
Dengan demikian, Dinas Dukcapil setempat mudah mengidentifikasi sasaran sekolah-sekolah yang perlu didatangi untuk jemput bola perekaman KTP-el.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo meminta Kemendagri bersama KPU memberikan atensi serius terhadap saran perbaikan dari Bawaslu.
Oleh karena itu, perekaman KTP-el harus lebih digencarkan menjelang pemilu. Seluruh layanan perekaman, mulai dari layanan di kantor, jemput bola, hingga dari pintu ke pintu, harus dioptimalkan agar memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya saat pemilu.
”KPU dan Dukcapil harus terus mendorong masyarakat melakukan perekaman KTP-el dan memastikan seluruh warga negara memiliki akses penuh untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang,” kata Bambang.
Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Total 204.807.222 Pemilih
Sebelumnya, KPU telah menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.
Berdasarkan usia, pemilih berusia kurang dari 17 tahun mencapai 0,003 persen, pemilih berusia 17-30 tahun sebanyak 31,23 persen, pemilih berusia 31-40 tahun sebanyak 20,70 persen, dan pemilih berusia di atas 40 tahun mencapai 48,07 persen.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.