Kompas TV nasional hukum

PPATK Temukan Mutasi Rekening Si Kembar Rihana-Rihani Capai Rp86 Miliar: Ada Indikasi TPPU

Kompas.tv - 4 Juli 2023, 18:37 WIB
ppatk-temukan-mutasi-rekening-si-kembar-rihana-rihani-capai-rp86-miliar-ada-indikasi-tppu
Si Kembar Rihana dan Rihani yang diduga melakukan penipuan kepada reseller iPhone hingga miliaran rupiah.  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan mutasi rekening milik Si Kembar Rihana dan Rihani, tersangka penipuan iPhone mencapai Rp 86 miliar. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan mutasi rekening milik Si Kembar Rihana dan Rihani, tersangka penipuan iPhone mencapai Rp 86 miliar.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah menyebut, nilai tersebut terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sejauh ini sudah ada Rp 86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Natsir dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).

"Terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya.

Selain itu, dari hasil analisis sementara, Ia menyebut, Rihana dan Rihani juga pernah melakukan transaksi setoran tunai senilai Rp500 juta kepada pihak ketiga.

PPATK menduga uang tersebut bersumber dari hasil penipuan duo kembar tersebut. 

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," tegasnya.

Adapun PPATK telah memblokir 21 rekening milik si kembar Rihana dan Rihani terkait aksi dugaan penipuan iPhone yang mereka lakukan.

“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK (penyedia jasa keuangan) bank,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Si Kembar Rihana-Rihani Kerap Pindah Apartemen usai Tahu Jadi Buronan Polisi

Menurut Natsir rekening kedua tersangka diblokir sejak kasus penipuan itu ditangani pihak Kepolisian. 

Lebih lanjut, ia berujar, PPATK berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengusut perkara yang ada.

Rihana-Rihani Ditangkap

'Si Kembar' Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Rihana dan Rihani sempat menjadi buron dalam kasus ini. Pelarian keduanya akhirnya berakhir setelah kepolisian menangkap mereka di sebuah apartemen daerah Gading Serpong pada Selasa (4/7) subuh.

Dilaporkan Junalis Kompas TV Ferdiansyah Marlupy, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto menyebut keduanya diamankan saat sedang beristirahat di apartemen tersebut.

"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat ya di salah satu apartemen," ujar Imam di Polda Metro Jaya, Selasa.

Imam menyebut pengamanan terhadap kedua tersangka tersebut turut melibatkan pihak keluarga.

"Pada saat pengamanan kita berkoordinasi juga dengan pihak keluarganya dan dibantu pihak keamanan di apatermen tersebut," kata Imam.

Usai diamankan, kedua tersangka tersebut kemudian dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Si Kembar Rihana-Rihani: Dibantu Pihak Keluarga, Diciduk Subuh di Apartemen




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x