JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan mutasi rekening milik Si Kembar Rihana dan Rihani, tersangka penipuan iPhone mencapai Rp 86 miliar.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah menyebut, nilai tersebut terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sejauh ini sudah ada Rp 86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Natsir dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).
"Terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya.
Selain itu, dari hasil analisis sementara, Ia menyebut, Rihana dan Rihani juga pernah melakukan transaksi setoran tunai senilai Rp500 juta kepada pihak ketiga.
PPATK menduga uang tersebut bersumber dari hasil penipuan duo kembar tersebut.
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," tegasnya.
Adapun PPATK telah memblokir 21 rekening milik si kembar Rihana dan Rihani terkait aksi dugaan penipuan iPhone yang mereka lakukan.
“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK (penyedia jasa keuangan) bank,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Si Kembar Rihana-Rihani Kerap Pindah Apartemen usai Tahu Jadi Buronan Polisi
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.