JAKARTA, KOMPAS.TV - Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kementerian Kominfo selama periode 2020 sampai 2022 senilai Rp 8,032 triliun disebut tidak valid.
Demikian hal itu disampaikan oleh Achmad Cholidin, kuasa hukum terdakwa Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G. Plate, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023).
Cholidin mengungkapkan, alasan nilai kerugian keuangan negara tidak valid karena proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo tersebut tidak mangkrak.
Baca Juga: Bantah Dakwaan Jaksa, Johnny Plate Sebut Jokowi Perintahkan Bangun Menara BTS 4G di 9.113 Desa
"Berdasarkan hasil penyidikan terungkap kegiatan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berlangsung hingga saat ini dan diperpanjang hingga 30 Juni 2026," kata Ahmad Cholidin pada Selasa (4/7/2023).
Dengan masih berlangsungnya pengadaan BTS 4G, menurut dia, belum bisa dikatakan telah terjadi kerugian negara.
Atau, kata dia, setidak-tidaknya perhitungan kerugian negara per tanggal 31 Maret 2022 menjadi tidak valid, mengingat proses berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan (BAPHP) masih terus dilakukan.
Adapun dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terjadi kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo dan infrastruktur pendukungnya.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023.
Baca Juga: Johnny Plate Seret Nama Jokowi di Nota Keberatannya, Sebut Proyek BTS 4G Arahan dari Presiden
Cholidin juga menyoroti sikap auditor BPKP yang tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa Johnny G Plate selaku pengguna anggaran.
"Sampai perkara ini dilimpahkan ke persidangan, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa selaku pengguna anggaran,” ucapnya.
“Auditor BPKP sengaja mengabaikan prosedur yang harus ditempuh auditor, yakni tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung.”
Cholidin juga menyebut surat dakwaan tidak cermat karena tidak memperhitungkan progres BAPHP setelah 31 Maret 2022.
"Selanjutnya terhitung 14 Mei 2023 sebanyak 2.190 site selesai terbangun, tetapi penuntut umum tidak menggunakan dasar penyidikan tersebut dan tetap menggunakan perhitungan BPKP per 31 Maret 2022 yang menggunakan progres per 31 Maret 2022, yaitu sebanyak 1.112 site,” tuturnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini, Johnny Plate Bakal Sampaikan Bantahan atas Dakwaan Jaksa
“Berdasarkan uraian di atas dakwaan tidak cermat karena menggunakan perhitungan kerugian negara yang tidak valid dan pasti sehingga tidak dapat diterima.”
Dalam perkara ini, Johnny G Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000.
Lalu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar.
Kemudian, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400.
Berikutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima Rp119 miliar, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta.
Baca Juga: Johnny Plate Didakwa Memperkaya Diri Rp17,8 Miliar dari Proyek Menara BTS Kominfo
Terakhir, Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.
Untuk kalangan perusahaan, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490.
Lalu, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955 dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan Paket 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.