Setelah polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya dinyatakan memenuhi perbuatan melawan hukum, maka pihak Bareskrim akan melakukan gelar perkara.
"Hal-hal yang didapatkan terkait dengan temuan perbuatan yang melawan hukum, baru itu kita gelarkan (perkara, red) setelah ada proses lagi, yaitu naik penyidikan dan sebagainya," ujarnya.
Setelah penyidikan, sambung dia, polisi juga akan memeriksa saksi ahli untuk memastikan bahwa tertuduh memenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak.
Ia pun mengaku, Baresrkim telah memeriksa beberapa orang saksi yang terdiri dari saksi pelapor dan saksi yang melihat dan mendengar.
Gelar perkara, kata dia, tergantung dari hasil pemeriksaan atas pengasuh Ponpes Al-Zaytun itu hari ini, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Sebelum Panggil Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Polisi Telah Periksa Sejumlah Saksi
Ia pun menyatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi, yang terdiri dari saksi pelapor dan saksi yang melihat atau mendengar perkara ini.
"Kami sudah memeriksa beberapa orang saksi, saksi itu baik dari saksi pelapor, saksi yang melihat mendengar, termasuk beberapa orang saksi," jelasnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Ketua FAPP Ihsan Tanjung membawa bukti tambahan ke Bareskrim Polri hari ini, Senin (3/7/2023).
Ada setidaknya 10 bukti tambahan berupa rekaman video yang ia serahkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Pelapor Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Serahkan 10 Bukti Tambahan ke Bareskrim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.