"Hal-hal yang didapatkan terkait dengan temuan perbuatan yang melawan hukum, baru itu kita gelarkan (perkara -red) setelah ada proses lagi, yaitu naik penyidikan dan sebagainya.," ujarnya.
Setelah penyidikan, sambung dia, polisi juga akan memeriksa saksi ahli untuk memastikan bahwa tertuduh memenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak.
Ia pun mengaku, Baresrkim telah memeriksa beberapa orang saksi yang terdiri dari saksi pelapor dan saksi yang melihat dan mendengar.
Gelar perkara, kata dia, tergantung dari hasil pemeriksaan atas pengasuh Ponpes Al-Zaytun itu hari ini, Senin.
Ia pun menyatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi, yang terdiri dari saksi pelapor dan saksi yang melihat atau mendengar perkara ini.
"Kami sudah memeriksa beberapa orang saksi, saksi itu baik dari saksi pelapor saksi, yang melihat mendengar termasuk beberapa orang saksi," jelasnya.
Baca Juga: Pengasuh Al-Zaytun Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Siang Ini
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Ketua FAPP Ihsan Tanjung membawa bukti tambahan ke Bareskrim Polri hari ini, Senin (3/7/2023).
Ada setidaknya 10 bukti tambahan berupa rekaman video yang ia serahkan ke pihak kepolisian.
"Bukti tambahan sebetulnya memperkuat laporan yang pertama, dalam bentuk video rekaman, video ceramah (Panji Gumilang)," ucap Ihsan, Senin (3/7) dilansir dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.