Kendati demikian, majelis KKEP pada tingkat banding memberi sanski demosi 1 tahun kepada Chuck.
Baca Juga: Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua
Dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Chuck Putranto sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim menilai Chuck terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kepada Chuck.
Hakim menilai Chuck terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Chuck Putranto dihukum dua tahun penjara serta denda Rp10 juta.
Baca Juga: Begini Ekspresi Chuck Putranto saat Hakim Beri Vonis 1 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.