Seperti diketahui, Pondok Pesantren Al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat mendapat sorotan tajam dari publik beberapa waktu belakang ini.
Muncul polemik di masyarakat terkait ponpes tersebut, mulai dari dugaan adanya ajaran menyimpang hingga beragam pernyataan kontroversial pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Bahkan Panji Gumilang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila, Jumat (23/6). Panji dipolisikan atas dugaan penistaan agama.
Polri pun memastikan Bareskrim memproses laporan Forum Advokat Pembela Pancasila terhadap pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut.
Hal itu dilakukan usai polisi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (KemenPolhukam).
"Hasil koordinasi dengan Kementerian Polhukam tentu kami segera tindak lanjuti laporan polisi tersebut. Dugaan penistaan agama. Sekali lagi ini dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh ponpes Al-Zaytun, yaitu Saudara PG sebagai pimpinan Ponpes Al-Zaytun di Indramayu," kata Ramadhan di program Kompas Petang, KompasTV, Senin (26/6).
"Ini laporannya ini kaitan dengan memberikan ceramah di Ponpes Al Zaytun yang diunggah di Youtube dengan barang bukti yang diberikan kepada penyidik, yaitu satu buah screenshot berita media online," ujarnya.
Ramadhan menekankan, pihaknya masih mendalami laporan terhadap Panji Gumilang tersebut dan akan meminta keterangan pelapor, saksi, serta ahli.
Baca Juga: Mahfud MD Tetapkan 3 Langkah Penyelesaian Persoalan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Salah Satunya Pidana
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.