JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut aspek hukum pidana pada polemik pondok pesantren atau ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat akan segera diselesaikan.
Menurut penjelsaannya, aspek hukum pidana tersebut bakal ditangani Polri dan tidak akan dibiarkan mengambang begitu saja.
"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya, kalau tidak, tidak," kata Mahfud di Semarang, Kamis (29/6/2023).
"Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu enggak jelas," tegasnya.
Disinggung terkait target waktu untuk penyelesaian polemik ponpes Al Zaytun, Mahfud menegaskan akan diselesaikan secepatnya.
"Kalau hukum ndak ada target waktunya, tetapi secepat mungkin diselesaikan karena itu aspek pidana," tegasnya.
Sementara itu, terkait Ponpes Al Zaytun yang masih membuka pendaftaran bagi santri baru, Mahfud mengaku tak menyoalkannya.
Menurutnya, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina.
"(Ponpes Al-Zaytun) Katanya masih menerima pendaftaran. Silakan buka pendaftaran karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kami bina," ujarnya.
"Tapi orangnya yang melakukan pelanggaran - pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai dengan informasi dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkrit yang terjadi di tengah masyarakat," tegas Mahfud.
Baca Juga: Soal Ponpes Al Zaytun, Mahfud Sebut Pemerintah Bakal Evaluasi Kurikulum hingga Konten Pengajarannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.