Kompas TV nasional hukum

Uji Materi soal Masa Jabatan Ketum Parpol Ditolak, MK Nilai Pemohon Tidak Serius

Kompas.tv - 28 Juni 2023, 06:25 WIB
uji-materi-soal-masa-jabatan-ketum-parpol-ditolak-mk-nilai-pemohon-tidak-serius
Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Ruang Sidang MK, Selasa (27/6/2023). (Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi/Ifa)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait masa jabatan ketua umum partai politik dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).

Permohonan uji materi masa jabatan Ketum Parpol tersebut diajukan Muhammad Helmi Fahrozi, E Ramos Petege, dan Leonardus O Magai dan teregister dengan Nomor 53/PUU-XXI/2023 tertanggal 30 Mei 2023. 

Sidang putusan uji materi tersebut dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya. 

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa (27/6/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menganggap permohonan yang diajukan tidak serius. 

Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Inkonsisten, Alasannya...

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan terhadap permohonan para pemohon, MK telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pertama pada hari Selasa (30/5/2023) yang dihadiri oleh kuasa para pemohon atas nama Aldo Pratama Amry.

Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya majelis hakim memberikan nasihat kepada para pemohon terkait dengan permohonan a quo dan menyampaikan kepada para pemohon mengenai batas waktu penyampaian perbaikan permohonan, yaitu pada Senin (12/6/2023).

"Namun, hingga batas waktu maksimal yang ditentukan tersebut, para pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan a quo," ujar Saldi.

Selanjutnya, sambung Saldi, MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada Senin (12/6/2023), untuk memeriksa perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti. 

Namun, hingga persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, para pemohon tidak hadir. 

Baca Juga: Begini Kata Pengamat Politik soal Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK

Kuasa hukum para pemohon menyampaikan adanya kendala teknis, yaitu beberapa berkas dari Papua belum tiba sehingga para pemohon tidak dapat menghadiri persidangan dan meminta kepada MK agar permohonan a quo digugurkan.

Menurut Saldi, terhadap fakta hukum tersebut, sesuai ketentuan hukum acara, semestinya permohonan a quo masih tetap dapat dilanjutkan karena MK dapat menggunakan permohonan awal. 

Namun karena adanya permintaan dari para pemohon untuk menggugurkan permohonan a quo. MK menilai para Pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan a quo

"Oleh karenanya, permohonan para pemohon tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Karena permohonan para pemohon tidak dapat diterima, maka MK tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan," ujar Saldi.     

Adapun dalam permohonan uji materi, para pemohon ingin Pasal 2 ayat 1 huruf b UU Parpol dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Pengurus partai politik memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut serta pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.' 

Baca Juga: Publik Kena “Prank” Denny Indrayana, Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka! – OPINI BUDIMAN

Pemohon menganggap hak konstitusional mereka dirugikan karena ketiadaan batasan atau larangan ketua umum parpol menjabat selamanya. 

Para pemohon juga menilai hal tersebut bakal berdampak hilangnya hak mereka untuk menjadi pengurus parpol karena ketua umum diasumsikan akan mengutamakan orang-orang terdekat untuk mengisi struktur kepengurusan dan membentuk dinasti politik. 

Permohonan sejenis juga tengah bergulir di MK dengan pemohon dan nomor perkara yang berbeda. 

Permohonan itu belum diregistrasi secara resmi di MK dan dan sejauh ini baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 21 Juni 2023 nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.


 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x