JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait masa jabatan ketua umum partai politik dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Permohonan uji materi masa jabatan Ketum Parpol tersebut diajukan Muhammad Helmi Fahrozi, E Ramos Petege, dan Leonardus O Magai dan teregister dengan Nomor 53/PUU-XXI/2023 tertanggal 30 Mei 2023.
Sidang putusan uji materi tersebut dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa (27/6/2023).
Dalam pertimbangannya, MK menganggap permohonan yang diajukan tidak serius.
Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Inkonsisten, Alasannya...
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan terhadap permohonan para pemohon, MK telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pertama pada hari Selasa (30/5/2023) yang dihadiri oleh kuasa para pemohon atas nama Aldo Pratama Amry.
Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya majelis hakim memberikan nasihat kepada para pemohon terkait dengan permohonan a quo dan menyampaikan kepada para pemohon mengenai batas waktu penyampaian perbaikan permohonan, yaitu pada Senin (12/6/2023).
"Namun, hingga batas waktu maksimal yang ditentukan tersebut, para pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan a quo," ujar Saldi.
Selanjutnya, sambung Saldi, MK telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada Senin (12/6/2023), untuk memeriksa perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti.
Namun, hingga persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, para pemohon tidak hadir.
Baca Juga: Begini Kata Pengamat Politik soal Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.